Musyawarah Desa Pembentukan tim RPJM-Pekon Tahun Anggaran 2024-2026 dan Pembentukan Tim RKP-Pekon Tahun Anggaran 2025

09 Juli 2024
ALFIAN RONIANSYAH ROSIN
Dibaca 87 Kali
Musyawarah Desa Pembentukan tim RPJM-Pekon  Tahun Anggaran 2024-2026 dan Pembentukan Tim RKP-Pekon Tahun Anggaran 2025

WALUYOJATI - Setelah Berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, Yaitu Tentang masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode Pemerintahan Pekon Waluyojati melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM-Pekon) Tahun Anggaran 2024-2026 dan Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Pekon (RKP-Pekon) Tahun Anggaran 2025. Yang dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 09-07-2024 di Aula Kantor Pemerintahan Pekon Waluyojati dan di ikuti oleh Kepala Pekon waluyojati, Ketua BHP dan Anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kadus se-Pekon Waluyojati, Pendamping Lokal desa. Nurul Hilal, Pendamping Desa. Yuli Rahmawati dan Lisnawati, Ketua PKK dan Kader.

Diskusi yang berlangsung mengenai arah dan prioritas pembangunan desa selama periode Delapan tahun mendatang. Berbagai ide dan usulan dari masyarakat kemudian dijajaki untuk disatukan dalam dokumen RPJM-Pekon yang akan disusun oleh tim yang dibentuk dalam musyawarah tersebut. Pemerintah Pekon Waluyojati berkomitmen untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam setiap tahap penyusunan RPJM-Pekon, dengan harapan agar rencana pembangunan tersebut dapat menjadi panduan yang kuat dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bersama di Pekon Waluyojati untuk tahun-tahun mendatang.

RKP-Pekon merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Pekon) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di Pekon Waluyojati, dokumen RKP-Pekon harus disusun berdasarkan dokumen RPJM-Pekon yang telah disusun sebelumnya.