Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pekon Waluyojati

08 Agustus 2024
ALFIAN RONIANSYAH ROSIN
Dibaca 91 Kali
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pekon Waluyojati

WALUYOJATI - Pemerintahan Pekon Waluyojati mengadakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pekon Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2026, yang dimana acara ini di selenggarakan di Aula Kantor Pemerintahan Pekon Waluyojati pada hari Kamis tanggal 08-08-2024. Dan di ikuti oleh Ketua dan Anggota BHP, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Pendamping Desa, Kepala Dusun dan RT se-Waluyojati, Ketua PKK, Karang Taruna, Ketua LPM, Kader Pembangunan Manusia, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda Pekon Waluyojati.

Kepala Pekon Waluyojati Gunawan Menyampaikan "Karna adanya Revisi  UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ini bukan di mulai dari awal tetapi hanya menambahkan, tidak hanya para kader dan masyarakat jadi semakin banyak tahapan kita dan semoga DD kita di tahun depan di tambahkan agar kita semua bisa memaksimalkan tahapan kita untuk membangun desa kita" Ungkapnya.

Prinsip-Prinsip Umum Penyusunan RPJM yakni RPJM harus disusun berorentasikan masa depan. Supaya desa mampu mengantisipasi terhadap masalah-masalah yang akan muncul di masa depan, RPJM memiliki roh pemberdayaan. Agar setiap desa dapat mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam upaya menuju Desa Mandiri, RPJM disusun secara partisipatif. Makna partisipatif yaitu keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki kesepatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya ,RPJM harus berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat desa, terutama masyarakat miskin, kaum difabel dan masyarakat marjinal yang ada di desa, Penyusunan RPJM harus terbuka. Permaknaan terbuka yaitu setiap proses perencanaan di desa dapat diketahui oleh masyarakat desa, RPJM harus akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun oleh pihak diluar desa, RPJM juga harus selektif. Pemaknaan selektif yakni dapat memperhitungkan keterjangkauan, dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan penguasa atau elit, RPJM harus efisien dan efektif. Pemaknaan efesien dan selektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, serta masalah-masalah lain yang ada di desa.

Adapun juga secara umum Tujuan Penyusunan RPJM yakni Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif, Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh proses pembangunan dengan kemampuan, kesempatan dan kecepatan yang profesional, Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang ditetapkan berdasarkan kajian terhadap masalah, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia, Mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat menuju terciptanya pelaksanaan pembangunan desa yang bertumpu pada kekuatan masyarakat desa sendiri, Memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program-program pembangunan di desa.
 
Sebagai penutup acara Kepala Pekon Waluyojati Gunawan Mengungkapkan "Mudah-mudahan kita bisa merealisasikan rencana kita kedepannya dengan adanya tambahan anggaran di tahun selanjutnya"